INIGRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling untuk periode 2 hingga 6 Juni 2026.
Layanan ini akan hadir di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gresik guna memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi Satlantas Polres Gresik, layanan SIM Keliling pekan ini dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Sebelumnya, pada Senin, 1 Juni 2026, pelayanan ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Baca Juga : Raih 419 Medali di IKMC 2026, SDIT Al Ibrah Gresik Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Matematika Internasional
Untuk Selasa, 2 Juni 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan berada di AKR Gem City yang berlokasi di Jalan Raya Manyar. Selanjutnya pada Rabu, 3 Juni 2026, masyarakat dapat mengakses layanan di Superindo Greenland, Jalan Raya Laban, Menganti.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, unit SIM Keliling akan melayani warga di kawasan Alun-Alun Sidayu. Sementara itu, pada Jumat, 5 Juni 2026, pelayanan dipusatkan di Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar. Adapun layanan terakhir pada pekan tersebut akan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, di kawasan Gressmall.
Satlantas Polres Gresik juga mengatur jam operasional layanan sesuai hari pelayanan. Untuk Senin hingga Kamis, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca Juga : USG Edukasi 264 Siswa SMAN 1 Dukun soal AI dan Machine Learning, Pemahaman Meningkat hingga 29,85 Persen
Selain pelayanan perpanjangan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas pendukung yang telah disediakan di lokasi SIM Keliling. Fasilitas tersebut meliputi layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan SIM.
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.
Satlantas Polres Gresik mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berada dalam masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.
Baca Juga : Dari Limbah Jadi Peluang Usaha, USG Latih Warga Karangcangkring Membuat Briket Biomassa
Keberadaan layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya Polres Gresik dalam meningkatkan akses pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah strategis, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Melalui layanan ini, Satlantas Polres Gresik berharap kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat sehingga seluruh pengendara dapat tetap memenuhi ketentuan hukum dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

