INIGRESIK.COM – Kabupaten Gresik resmi mengukuhkan 13 karya budaya lokal sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) hingga tahun 2026. Kepastian status ini didapatkan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dua tradisi terbaru, yakni Macapat Haul Mbah Sindujoyo dan Tikar Pandan Bawean. Langkah hukum serta dokumentasi ini menjamin kelestarian identitas sejarah daerah pesisir Jawa Timur dari ancaman klaim asing maupun kepunahan zaman.
Penetapan tersebut menjadi kabar penting bagi masyarakat luas, khususnya warga Gresik yang terus merawat warisan leluhur di tengah arus modernisasi. Perlindungan WBTbI bukan sekadar label formal di atas kertas, melainkan komitmen negara untuk memberikan perhatian khusus pada pembinaan, pendanaan, serta promosi budaya. Dampaknya terasa langsung pada perekonomian lokal, ekonomi kreatif, dan sektor pariwisata daerah.
Perjalanan panjang pengakuan kebudayaan Gresik dimulai sejak 2017 ketika lentera khas Damar Kurung resmi menjadi WBTbI pertama dari kota industri ini. Lukisan karakter pada kertas transparan berpenerangan lilin tersebut menjadi simbol seni rupa kerakyatan yang amat unik. Nilai estetika Damar Kurung kini terus diadaptasi dalam ragam karya desain serta festival seni tahunan.
Dua tahun berselang, tradisi kuliner ritual Sanggring Gumeno menyusul ditetapkan pada 2019. Kolam sajian sup ayam khas Desa Gumeno yang dimasak khusus oleh para pria ini menyimpan nilai sejarah keagamaan yang kental. Tradisi tahunan setiap malam ke-22 Ramadan tersebut rutin menyedot perhatian puluhan ribu penziarah dan wisatawan dari luar daerah.
Memasuki tahun 2021, seni bela diri tradisional Okol Desa Setro turut mengamankan tempat dalam daftar warisan nasional. Olahraga gulat di atas jerami ini mencerminkan semangat kebersamaan dan rasa syukur warga desa usai panen raya. Nilai kebersamaan dalam gulat Okol menjadi daya tarik wisata budaya yang terus dipelihara hingga kini.
Tahun 2022 menjadi tonggak sejarah penting saat Sego Krawu resmi diakui sebagai warisan budaya takbenda. Kuliner nasi dibungkus daun pisang dengan lauk suwiran daging sapi dan serundeng tiga warna ini bukan lagi sekadar hidangan sarapan lokal, melainkan identitas gastronomi yang mendunia. Pengakuan ini melipatgandakan nilai jual umkm kuliner Gresik secara signifikan.
Langkah pelestarian berlanjut pesat pada 2024 dengan masuknya dua karya sekaligus, yaitu jajanan khas Pudak dan bangunan tradisional Dhurung Bawean. Pudak dikenal lewat aroma khas pembungkus pelepah pinang yang membungkus adonan beras manis. Sementara itu, Dhurung Bawean merupakan balai bambu multifungsi yang menjadi simbol arsitektur dan interaksi sosial warga Pulau Bawean.
Tahun 2025 menjadi periode panen gelar terbanyak bagi Gresik dengan penetapan lima tradisi sekaligus. Kupat Keteg, kuliner unik beralas janur khas pesisir, mengawali rentetan pengakuan tersebut. Kehadiran kuliner tradisi ini melengkapi kekayaan resep leluhur yang tetap bertahan menembus batas generasi.
Pada periode yang sama, dua tradisi ekonomi dan spiritual pesisir, yaitu Pasar Bandeng serta Malam Selawe, resmi mendapatkan pengakuan negara. Pasar Bandeng menjadi pesta rakyat lelang ikan terbesar yang menggerakkan roda ekonomi petambak lokal menjelang Lebaran. Sementara Malam Selawe menyajikan riuh peribadatan dan pasar kaget di kawasan Makam Sunan Giri.
Dua karya budaya lainnya yang ditetapkan pada 2025 adalah ritual pembersihan mata air Rebo Wekasan Desa Suci dan seni pertunjukan Pencak Macan. Rebo Wekasan menggarisbawahi pentingnya penghormatan warga terhadap sumber daya air bersih. Di sisi lain, Pencak Macan hadir sebagai seni tari dan silat khas yang kerap mengawal prosesi pernikahan adat Gresik.
Puncaknya pada 2026, daftar warisan ini bertambah lengkap dengan masuknya Macapat Haul Mbah Sindujoyo dan Tikar Pandan Bawean. Tembang Jawa Macapat yang dilantunkan saat haul pahlawan lokal Mbah Sindujoyo menjaga literasi sejarah lisan tetap hidup. Sementara kerajinan Tikar Pandan Bawean mengangkat harkat ekonomi para perempuan pembuat anyaman di pulau terluar tersebut.
Secara keseluruhan, pengakuan 13 WBTbI ini membuka peluang besar bagi penataan pariwisata berbasis budaya di Jawa Timur. Pemerintah daerah bersama komunitas lokal kini memiliki basis hukum yang kuat untuk mengajukan anggaran pemeliharaan serta merancang festival berkala. Langkah ini diyakini mampu menarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat umum, deretan pengakuan ini menjadi bukti bahwa tradisi lokal memiliki nilai ekonomi dan sosial yang sangat tinggi. Produk seni, makanan, hingga ritual adat kini memiliki perlindungan hukum agar tidak tergerus atau diakui pihak lain. Kebanggaan kolektif ini sekaligus mendorong generasi muda untuk terlibat langsung dalam merawat warisan tradisi.
Perlindungan karya budaya juga berdampak langsung pada penguatan rantai pasok ekonomi kreatif berbasis komunitas. Pengrajin Damar Kurung, pembuat Pudak, hingga penganyam tikar di Bawean kini memiliki panggung pemasaran yang lebih luas. Program pembinaan dari pemerintah pusat akan mempercepat modernisasi kemasan tanpa merusak nilai asli tradisi.
Tantangan terbesar setelah penetapan ini adalah menjaga agar seluruh tradisi tersebut tetap hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar tersimpan di museum. Diperlukan integrasi antara kurikulum pendidikan lokal dengan kegiatan kebudayaan agar anak muda mengenal sejarah daerahnya sendiri. Penggunaan media digital menjadi kunci utama untuk mengenalkan warisan ini ke audiens yang lebih luas.
Keberhasilan Gresik mengamankan 13 status WBTbI hingga 2026 membuktikan bahwa kemajuan industri tidak harus mengorbankan akar kebudayaan lokal. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan warga menjadi modal utama dalam menjaga identitas daerah. Langkah konsisten ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia untuk terus mendokumentasikan kekayaan budayanya.

