Pembagian jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C versi terbaru yang rencana awal diberlakukan sejak April 2016 sepertinya masih terganjal karena urusan izin ke pemerintah pusat masih menggantung, .
Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono menyampaikan, kepolisian masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab ada beberapa aturan yang harus diperbaiki dan dipelajari ulang.
“Sekarang kita sedang menunggu revisi semuanya. Targetnya paling lambat mulai diberlakukan tahun depan,” ujar Condro seperti dikutip KompasOtomotif, di sela-sela acara kunjungan di Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Menurut Condro, dari peraturan yang sudah dibuat ternyata ada yang tidak sesuai. Namun, ia tidak bisa menjelaskan detail, karena sifatnya cukup rahasia.
“Mudah-mudahan bisa cepat, tetapi targetnya memang menjadi tahun depan,” ucap Condro.
Nantinya, jika sudah berlaku SIM C dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.
Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Sebab, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya
sumber : kompas