INIGRESIK.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah sebuah rumah di Jalan Dupak Masigit X, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Senin, 3 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut di Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AM. Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan empat lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram itu, salah satunya adalah rumah di Jalan Dupak yang kemudian digeledah petugas.
“Ditemukan empat TKP, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya, yaitu di Jalan Dupak ini, kemudian di Jalan Tegalsari, dua lagi di Jalan Arusbaya dan Parseh, yang keduanya terletak di Madura,” ujar Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo saat berada di lokasi.
BACA JUGA : Mayat Pria Ditemukan di Dekat Jembatan Kalimireng Gresik, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari satu jam, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan sabu-sabu seberat 10 kilogram tersebut.
Penyidik BNNP Jawa Timur, Didik Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka AM berperan sebagai kurir narkotika. AM diketahui berangkat dari Surabaya menuju Ngoro, Mojokerto, lalu ke Parseh, Bangkalan, untuk mengantarkan paket sabu kepada penerimanya.
“Saudara AM berangkat dari Surabaya selanjutnya menuju Ngoro, Mojokerto, untuk kemudian pergi ke Parseh, Bangkalan, untuk mengantarkan barang, berupa sabu kepada penerimanya,” papar Didik.
Dalam keterangannya kepada petugas, AM mengaku tidak memiliki catatan kriminal atau pernah menjadi residivis. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia sebelumnya pernah ditahan dalam kasus narkotika.
Dalam perannya sebagai kurir, AM mengaku menerima bayaran sebesar Rp20 juta untuk setiap pengiriman. Meski demikian, petugas masih menyelidiki lebih lanjut mengenai nominal tersebut.
“Pengakuan kemarin (pelaku dibayar) Rp20 juta, tapi kita tidak tahu juga, itu dari pengakuan dia saja. Kalau barang segitu untuk Rp20 juta, ya kecil kemungkinan juga,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.