INIGRESIK.COM – Layanan darurat pemadam kebakaran kembali diterpa isu tak sedap terkait dugaan pungutan liar. Seorang warga Perumahan Graha Lebani, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendadak diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu oleh oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gresik. Permintaan tersebut muncul tepat setelah proses penanganan kebakaran lahan di pinggir Jalan Tol Krian-Bunder usai dilakukan pada Selasa (1/9/2026) siang.
Kejadian yang meresahkan ini bermula ketika kobar api membakar lahan kosong di sekitar kawasan permukiman warga pada pukul 11:13 WIB. Angin kencang dan cuaca panas membuat kobaran api meluas dengan sangat cepat. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat sekitar karena posisi api terus merembet mendekati kompleks perumahan.
Sebelum menghubungi pos pemadam kebakaran, para penghuni perumahan sebenarnya telah bergotong royong melakukan upaya pembasahan mandiri. Menggunakan peralatan seadanya, mereka berusaha menahan pergerakan si jago merah. Namun, kobaran api yang terus membesar membuat warga akhirnya memutuskan untuk memanggil bantuan profesional dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gresik.
Setelah armada dan petugas pemadam tiba di lokasi, penanganan darurat pun langsung dilakukan hingga api berhasil dijinakkan. Syukurnya, potensi bencana yang mengancam rumah warga berhasil dihindari. Namun, kelegaan masyarakat tidak berlangsung lama akibat munculnya permintaan biaya operasional secara sepihak dari oknum petugas di lapangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa oknum petugas tersebut mendatangi dirinya tak lama setelah proses pembasahan usai. Petugas menanyakan keberadaan Ketua RT setempat untuk meminta uang pertanggungjawaban. Karena Ketua RT sedang bekerja, oknum tersebut secara terang-terangan meminta uang pengganti air operasional sebesar Rp150 ribu.
Warga yang kaget dengan permintaan tersebut sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak membawa uang tunai. Ia lantas meminta oknum petugas menunggu di pos penjagaan depan perumahan. Karena transaksi pembayaran tersebut menggunakan uang kas lingkungan, warga berinisiatif mengajak penghuni lain untuk menyaksikan langsung proses penyerahan uang tersebut.
Langkah penyerahan uang di hadapan para saksi dilakukan semata-mata demi transparansi pencatatan kas RT. Bahkan, warga sengaja mengabadikan momen penyerahan uang tersebut dalam bentuk dokumentasi foto dan nota bukti pembayaran. Langkah ini diambil agar tidak timbul prasangka buruk atau kecurigaan antarwarga terkait penggunaan dana bersama.
Warga menegaskan bahwa laporan kebakaran yang mereka layangkan sama sekali tidak didasari oleh kepentingan pribadi atas lahan yang terbakar. Laporan tersebut murni bentuk antisipasi keselamatan jiwa dan harta benda dari ancaman kebakaran yang kian meluas. Sangat disayangkan niat tanggap darurat warga justru berujung pada penarikan biaya yang tidak jelas aturannya.
Dugaan praktik penarikan uang di luar ketentuan resmi ini ternyata bukanlah kejadian yang pertama kali dialami warga perumahan tersebut. Menurut pengakuan warga lain berinisial BN, insiden serupa pernah terjadi sekitar satu tahun sebelumnya. Kala itu, oknum petugas yang selesai memadamkan api secara terang-terangan meminta uang minum serta uang rokok kepada warga.
Persoalan ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pemadam kebakaran di daerah. Warga merasa sangat keberatan jika pelayanan publik yang bersifat darurat harus dibebani biaya tambahan. Beban psikologis masyarakat yang sedang tertimpa musibah kebakaran dinilai akan semakin berat jika masih dipungut biaya.
Praktik semacam ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan lembaga pemadam kebakaran. Publik khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat justru akan merasa ragu atau takut untuk melapor. Padahal, penanganan kebakaran membutuhkan respons secepat mungkin guna meminimalkan kerugian dan korban jiwa.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran insiden penarikan uang pengganti air tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gresik belum memberikan tanggapan resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi mengenai SOP penanganan kebakaran serta keabsahan biaya tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi transparansi dan integritas pelayanan publik. Masyarakat berharap Pemkab Gresik dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pungli ini. Pengawasan ketat serta sanksi tegas sangat diperlukan agar penanganan musibah darurat tetap berorientasi penuh pada keselamatan warga tanpa dibayangi pungutan liar.

