INIGRESIK.COM/ Eks Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati harus mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto sampai Oktober 2025. Terpidana kasus korupsi proyek irigasi air dangkal senilai Rp 474 juta ini masih memiliki utang penjara selama 33 bulan. Dari vonis 3,5 tahun penjara, Sulies baru menjalani kurungan delapan bulan dan menjalani tahanan kota selama setahun.
Rabu (15/2) sore, Sulies dijebloskan ke lapas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pada 16 Oktober lalu kasasinya telah ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sulies dihukum pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi proyek irigasi air dangkal pada 2016 silam.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang dijatuhkan pada 7 Februari 2022 lalu.
Putusan MA ini sekaligus menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana ke penjara Rabu (15/2) sore. Untuk kedua kalinya Sulies kini dibui. Dia harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi sampai 2025 mendatang. ”Kalau secara penghitungan murni, warga binaan atas nama Suliestyawati ini masa pidananya habis pada 29 Oktober 2025,” terang Kasubsireg Lapas Kelas II-B Mojokerto Jujur Tri Wibowo, kemarin (16/2).
Dengan hitungan demikian, setidaknya Sulies mendekam selama 33 bulan ke depan. Ini merupakan utang penjara yang harus dijalani Sulies. Sebab, sebelumnya Sulies sempat menjalani masa penahanan di lapas dan tahanan kota. Untuk kali pertama Sulies dijebloskan ke penjara pada 27 Mei 2021. Tujuh bulan dibui, Sulies mengajukan pengalihan tahanan dengan alasan kesehatannya memburuk. Pada 18 Januari 2022, dia akhirnya resmi keluar dari penjara dan menjalani masa tahanan kota.
Sumber:jawapos.com