INIGRESIK.COM – Aksi nekat penempelan poster berisi foto tak senonoh di pilar pusat perbelanjaan Icon Mall Gresik berujung pada tindakan tegas manajemen. Pegawai toko ponsel berinisial ZR diputus hubungan kerjanya secara tidak hormat pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah drastis ini diambil setelah pihak penyewa tempat berkoordinasi secara intensif dengan manajemen mall. Kejadian yang terekam kamera warga tersebut mendadak viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Peristiwa ini bermula saat pengunjung mall dikagetkan dengan lembaran kertas yang tertempel di salah satu pilar bangunan pusat perbelanjaan. Poster tersebut memuat empat foto wanita tanpa busana yang disertai kalimat bernada penghinaan serta tuduhan pribadi terhadap ZR. Petugas keamanan mall yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat mencopot tulisan tersebut demi menjaga kenyamanan serta ketertiban lingkungan belanja.
General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino, menegaskan bahwa langkah pemecatan dilakukan untuk menjaga standar etika serta iklim usaha yang kondusif. Manajemen mall juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh karyawan tenant tanpa terkecuali. Setiap pekerja diwajibkan mematuhi norma sosial, aturan hukum, serta menjaga nama baik pusat perbelanjaan.
Banyak pengguna internet mengecam aksi pelaku penempelan poster yang dinilai merendahkan martabat seorang wanita di tempat umum. Netizen mendesak manajemen untuk membuka rekaman kamera pengawas agar identitas orang yang menempelkan poster segera terungkap.
Penyebaran materi bermuatan visual sensitif di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku penempelan maupun penyebar materi tersebut dapat dijerat pasal berlapis. Tindakan menempelkan foto syur di tempat umum melanggar ketentuan kesusilaan serta pencemaran nama baik.
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara serta denda yang relatif besar. Sementara itu, tulisan bernada penghinaan yang menyertai foto dapat dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dan penyelesaian konflik secara beradab. Tindakan main hakim sendiri dengan mempermalukan seseorang di ruang publik tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang amat serius. Pengunjung berharap aparat keamanan dan pihak mall dapat mengusut tuntas peristiwa ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

