INIGRESIK.COM – Respons cepat aparat kembali dibuktikan oleh Sat Samapta Polres Gresik. Setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali di kawasan Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, Jumat (7/11/2025) siang.
Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli miras di sekitar lingkungan padat aktivitas publik tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati sebuah warung kopi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 28 botol arak Bali yang disembunyikan di dalam kardus di salah satu ruangan warung.
Pelaku diketahui bernama Awang Budiarto, warga setempat. Ia mengaku telah menjual minuman keras tersebut selama sekitar lima bulan terakhir dengan cara mendapatkan stok dari toko online.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).
Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Heri menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan yang kerap rawan gangguan sosial akibat konsumsi miras.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Polres Gresik terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan kanal pelaporan resmi lainnya, sebagai bentuk sinergi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.

