INIGRESIK.COM – Berikut kita simak syarat yang harus dipenuhi untuk cetak E-KTP di Dispendukcapil Gresik terbaru.
Suasana antri mengurus ektp di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik. Hari pertama masuk kerja 2/1/2018.

Kantor bersama tersebut beralamat di jalan Wakhid Hasyim 17 Gresik.
Bagi warga Gresik yang belum mendapat ektp bisa segera mengurus.
Persyaratan untuk KTP pemula * tidak boleh diwakilkan
*rekap sebelum.bulan november 2017
*surat pengantar dari kecamatan
*fotokopy kartu keluarga
*surat keterangan sudah rekam/suket
Persyaratan KTP pindahan
*tidak boleh diwakilkan
*KTP lama dari daerah asal
*surat pengantar dari kecamatan
*fotokopy kartu keluarga
*surat keterangan sudah rekam/suket
Persyaratan KTP hilang
*tidak boleh diwakilkan
*surat kehilangan dari polisi
*surat pengantar dari kecamatan
*fotokopy kartu keluarga
*surat keterangan sudah rekam/suket
Persyaratan KTP rusak atau ganti data *tidak boleh diwakilkan
*KTP yang lama
*surat pengantar dari kecamatan
*fotokopy kartu keluarga
*surat keterangan sudah rekam/suket
#IniGresik
#ExploreGresik
#GresikHits
#Gresik
#Ektp