INIGRESIK.COM – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan surat yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, termasuk juga untuk melamar sebagai mitra pengemudi/driver/sopir Uber dan beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Jek maupun Grab.
Dalam melamar CPNS maupun persyaratan mendaftar Bakal Calon AnggotaDewan (BCAD) juga dipersyaratkan untuk melampirkan SKCK
BACA JUGA
- Pedagang Pasar di Gresik Keluhkan Penurunan Daya Beli Usai Beras SPHP Ditarik dari Pasaran
- Tatapan Mata Picu Pengeroyokan di Tandes, Surabaya, Korban Babak Belur
- Langgar Jam Operasional, Sebelas Pengemudi Truk di Gresik Ditilang Polisi
- Suara Rayakan HUT ke-11 dengan Penanaman Pohon dan Peluncuran Suara Hijau
- Mudik Gratis Gresik 2025 Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran, Ini Rute dan Syaratnya

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau identitas lain
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah
- Fotokopi Paspor bagi yang akan ke luar negeri.
- Pas Photo 4×6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polri Setempat
Bagi WNA
- Fotokopi Kitas / Kitap
- Fotokopi STM / SKJ
- Fotokopi Paspor
- Pas Photo 4×6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polda Setempat
Biaya
Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
“Dasar PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP”
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan nasional dan internasional, permihonan SKCK dapat dilakukan melalui Kantor Kepolisian terdekat