INIGRESIK.COM – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan surat yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, termasuk juga untuk melamar sebagai mitra pengemudi/driver/sopir Uber dan beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Jek maupun Grab.
Dalam melamar CPNS maupun persyaratan mendaftar Bakal Calon AnggotaDewan (BCAD) juga dipersyaratkan untuk melampirkan SKCK
BACA JUGA
- TMMD ke-128 Gresik Resmi Dibuka 22 April 2026, Libatkan Ratusan Personel untuk Percepat Pembangunan Desa
- 2 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Gresik Lolos UGM 2026, Ini Strategi Rafa dan Khansa Tembus Kampus Top Nasional
- Pemuda Gresik Raih Medali Emas hingga Sukses di Dunia Digital, Ini Kisah Muhammad Taufik Rahman Bangun Karier dari Nol
- Bupati Gresik Terima Kunjungan Bupati Lamongan di TPA Ngipik, Perkuat Kolaborasi Wujudkan PSEL
- Gebyar Perizinan Gresik 2026 Dimulai! Urus NIB, Halal, hingga SPP-IRT Kini Bisa Dekat Rumah di 16 Kecamatan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau identitas lain
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah
- Fotokopi Paspor bagi yang akan ke luar negeri.
- Pas Photo 4×6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polri Setempat
Bagi WNA
- Fotokopi Kitas / Kitap
- Fotokopi STM / SKJ
- Fotokopi Paspor
- Pas Photo 4×6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polda Setempat
Biaya
Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
“Dasar PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP”
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan nasional dan internasional, permihonan SKCK dapat dilakukan melalui Kantor Kepolisian terdekat
