INIGRESIK.COM – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan surat yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, termasuk juga untuk melamar sebagai mitra pengemudi/driver/sopir Uber dan beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Jek maupun Grab.
Dalam melamar CPNS maupun persyaratan mendaftar Bakal Calon AnggotaDewan (BCAD) juga dipersyaratkan untuk melampirkan SKCK
BACA JUGA
- Modernisasi Pertanian Gresik Kian Cepat, Kementan Salurkan Alsintan dan Combine Harvester untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
- Kolaborasi Pemkab Gresik dan Industri Tuai Apresiasi Menteri PPPA, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas
- Job Fair Gresik Dibuka Awal Juli 2026, Buka Ribuan Lowongan Kerja
- Nasib Investasi dan UMKM Gresik Ditentukan Mulai Besok: 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Disebar ke Lapangan, Ini Dampaknya bagi Warga
- Aksi Donor Darah Gressmall dan PMI Gresik Amankan Stok Darah di Tengah Tingginya Kebutuhan Medis

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau identitas lain
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah
- Fotokopi Paspor bagi yang akan ke luar negeri.
- Pas Photo 4×6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polri Setempat
Bagi WNA
- Fotokopi Kitas / Kitap
- Fotokopi STM / SKJ
- Fotokopi Paspor
- Pas Photo 4×6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polda Setempat
Biaya
Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
“Dasar PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP”
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan nasional dan internasional, permihonan SKCK dapat dilakukan melalui Kantor Kepolisian terdekat
