Kewenangan dalam pengelolaan jalan, sering menempatkan pemda di posisi dilematis. Begitu pula dengan kerusakan di Jalan Raya Manyar yang kerap memakan korban dari warga sekitar, Pemkab Gresik juga tidak berdaya untuk mengambil langkah.
Penyebabnya, untuk melakukan perbaikan pada kerusakan jalan tersebut, pemkab terbentur kewenangan. Jalan Raya Manyar di Kecamatan Manyar itu merupakan jalan nasional sehingga pemkab tidak berwenang memperbaiki.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Dhiannita Triastuti membenarkan bahwa Jalan Raya Manyar tersebut merupakan jalan nasional. Sehingga pemkab tidak bisa memperbaiki.
“Itu jalan nasional, kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN),” kata Dian, Selasa (12/1/2021).
Kerusakan di Jalan Raya Manyar memang kerap terjadi. Bahkan selama musim hujan sekarang, banyak lubang yang tertutup air dan mengecoh pengendara roda dua.
Kerusakan jalan tersebut berupa jalan berlubang yang lebar dan dalam. Lebar jalan rusak sekitar 10 centimeter sampai 50 centimeter dengan kedalaman sampai 10 centimeter.
“Beberapa kali ada pengendara motor yang jatuh. Untungnya kendaraan lain melaju pelan saat melewati jalan rusak,” kata Nur Khasanah, warga sekitar.
Padahal jalan tersebut merupakan jalan utama kendaraan-kendaraan besar menuju Pelabuhan Gresik, bus pariwisata dan pabrik Petrokimia Gresik. “Jalan ini termasuk akses utama di Gresik,” imbuhnya.
Akibat kerusakan jalan tersebut, akses ekonomi menjadi terganggu. Sebab laju kendaraan menjadi sering macet, sehingga bahan bakar terbuang sia -sia.
Warga sekitar juga menyayangkan pemerintah, sebab sekarang bisa membangun jalan tol tetapi memperbaiki jalan umum sangat sulit.
“Seharusnya jalan umum juga diprioritaskan, sehingga masyarakat kecil yang hanya mengendarai motor bisa lancar menjalankan usahanya,” imbuhnya.
Sumber : Tribunnews