INIGRESIK.COM – Kebiasaan pesta jalanan atau karnaval yang identik dengan “sound horeg” kini resmi punya batasan ketat di Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama yang mulai berlaku 6 Agustus 2025, mengatur penggunaan sound system dan pengeras suara di seluruh wilayah provinsi.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman resmi untuk menekan kebisingan, mencegah pelanggaran norma agama, kesusilaan, hukum, hingga menjaga kesehatan dan ketertiban umum.
Batasan Kebisingan Jelas
Statis (panggung, acara kenegaraan, seni-budaya, indoor maupun outdoor) → maksimal 120 dBA.
Non-statis (karnaval, unjuk rasa, konvoi) → maksimal 85 dBA.
Selain tingkat suara, aturan ini juga mengatur dimensi kendaraan pengangkut sound system yang wajib lulus uji kir, serta rute dan waktu operasional. Pengeras suara wajib dimatikan saat melintasi rumah ibadah saat ibadah, rumah sakit, ada ambulans melintas, prosesi pemakaman, kegiatan belajar di sekolah, maupun kegiatan budaya dan pengajian umum.
Larangan Keras di Acara Ber-“Sound Horeg”
SE Bersama ini melarang tegas penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun aksi yang berpotensi memicu konflik sosial, kerusuhan, atau merusak fasilitas umum.
Izin dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Setiap kegiatan dengan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau properti warga. Pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin usaha dan sanksi sesuai undang-undang.
Gubernur Khofifah menegaskan, aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tetapi untuk menertibkan agar tidak mengganggu ketentraman dan kerukunan masyarakat.
“Kegiatan dengan pengeras suara tetap boleh, asal sesuai aturan. Mari kita wujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Dengan aturan ini, pesta rakyat, hajatan, hingga karnaval tetap bisa bergemuruh—asal tak lagi kebablasan jadi “sound horeg” yang bikin telinga dan hati panas.

