INIGRESIK.COM – Empat pelaku spesialis pencuri besi proyek jalan poros di Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik dibui.
Semua pelaku itu antara lain Syaiful (45) asal Desa Tambakrejo, Sharizal Farid (26) asal Desa Tumapel, Mardiyanto (43) asal Desai Tambakrejo. Semua pelaku itu, asal Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Sedangkan satu pelaku Wasil (35) warga asal Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang.
Pencurian ini terungkap saat security proyek Sholeh, melakukan pengecekan di sekitar proyek. Setelah dicek, ada besi jenis ‘Wire Mesh M6C ulir dengan panjang 54 meter tak ada ditempat.
Besi hasil curian, kata Bambang, dibawa meninggalkan lokasi oleh para pelaku dengan menggunakan mobil pikap nomor polisi W 8680 DU.
Sadar ada pencurian, security proyek yang bernama Sholeh melaporkan hal ini ke Polsek Duduksampeyan. Mendapat laporan ada kasus pencurian, anggota Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengamankan satu pelaku yakni Syaiful.
“Dari keterangan pelaku tersebut, kami juga mengamankan Syahrizal Farid dan Mardiyanto yang mengakui bahwa besi hasil mencuri dijual Rp 1,5 juta ke penadah yang bernama Wasil,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa, Senin (1/08/2022)
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai berhasil menangkap empat orang pelaku. “Pencurian yang dilakukan, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000. Sementara dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku jika besi tersebut hanya dijual (kepada penadah) Rp 1.500.000,” kata Bambang.
Selain mengamankan empat pelaku lanjut Bambang, pihaknya juga menyita satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU. “Usai menjalani pemeriksaan keempat pelaku kami jebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Bambang Angkasa
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.