INIGRESIK.COM – Kejahatan kehutanan berskala besar kembali terbongkar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap kasus illegal logging senilai Rp240 miliar yang terhubung lintas provinsi.
Atas keberhasilan tersebut, Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran penegak hukum yang terlibat dalam operasi ini. Kunjungan kerja sekaligus konferensi pers digelar di Pelabuhan Gresik, Selasa (14 Oktober 2025).
Hadir pula Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, serta Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Kehadiran pejabat lintas lembaga itu menjadi simbol komitmen nasional melawan kejahatan lingkungan dan ekonomi.
Kasus Bermula dari Mentawai, Berakhir di Gresik
Menurut Mayjen TNI Doni Tri, yang menjabat sebagai Kasatgas Garuda dalam Satgas PKH, pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas penebangan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar, perusahaan tersebut justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023.
BACA JUGA: Selamatkan Anak Pekerja Migran, Bupati Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia: Cegah Generasi Tanpa Identitas
“Pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kapal bermuatan kayu hasil tebangan. Namun koordinasi cepat lintas lembaga berhasil menggagalkan upaya tersebut. Kapal berhasil diamankan di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB,” ungkap Doni Tri.
Dari penangkapan itu, 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang disita sebagai barang bukti, dengan 14 awak kapal ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp240 miliar.
BPKP RI Tekankan Sinergi Pengawasan
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pentingnya pengawasan terpadu antarinstansi dalam mencegah kebocoran potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Usai pemaparan, para pejabat meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan. Acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis barang bukti kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik, sebelum ditutup dengan konferensi pers dan ramah tamah.
Kapolres Gresik: Satgas PKH Wujud Perpres No.5/2025
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pembentukan Satgas PKH merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan.
“Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi aparat untuk memberantas kejahatan kehutanan. Kami di Gresik berkomitmen mendukung penuh upaya nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keuangan negara,” tegasnya.
Fakta Penting (Data Point untuk SEO Rich Snippet)
- Lokasi penyitaan: Pelabuhan Gresik
- Tanggal penindakan: 11 Oktober 2025
- Total barang bukti: 4.600 kubik kayu (≈1.190 batang)
- Nilai kerugian negara: Rp 240 miliar
- Pelaku utama: PT Berkah Rimba Nusantara
- Luas lahan dirambah: 597 hektar (izin awal 146 ha)
Sumber Resmi
- Laporan Satgas PKH dan BPKP RI
- Keterangan resmi Polres Gresik
- Konferensi pers di Pelabuhan Gresik, 14 Oktober 2025

