INIGRESIK.COM – Langkah berani dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam memperjuangkan masa depan anak-anak pekerja migran asal Gresik. Ia resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Selasa (14/10/2025), di Kantor KBRI Kuala Lumpur.
Kesepakatan ini menjadi terobosan penting untuk menyelamatkan ribuan anak pekerja migran dari ancaman stateless — atau generasi tanpa identitas — akibat tidak memiliki dokumen hukum.
“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka akan menjadi stateless, tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan,” tegas Bupati Fandi Akhmad Yani.
Langkah Konkret Cegah Generasi Tanpa Identitas
Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menegaskan, tanpa identitas resmi, anak-anak pekerja migran kehilangan akses ke pendidikan — mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. Padahal, pendidikan adalah jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Kita ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” ujarnya.
Melalui MoU ini, Pemkab Gresik berkomitmen menghadirkan layanan administrasi kependudukan lintas negara, termasuk pencatatan kelahiran dan penerbitan dokumen identitas bagi anak pekerja migran asal Gresik.
Kolaborasi KBRI dan Pemkab Gresik: Model Nasional Perlindungan Anak Migran
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Gresik atas langkah proaktif tersebut. Ia menyebut inisiatif ini sebagai model kebijakan daerah yang visioner dan layak menjadi contoh nasional.
Menurut Hermono, saat ini ada lebih dari 2.600 anak pekerja migran di Malaysia yang menempuh pendidikan di 78 sanggar belajar hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan perguruan tinggi. Namun, sebagian besar masih belum memiliki dokumen identitas yang sah.
“Apa yang dilakukan Bupati Gresik adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” tegas Hermono.
Pendidikan dan Identitas: Arah Pembangunan SDM Jangka Panjang
Bupati Yani menilai perlindungan anak pekerja migran bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi pembangunan sumber daya manusia (SDM) jangka panjang. Dengan identitas yang sah, anak-anak dapat memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan meraih cita-cita mereka.
“Alhamdulillah MoU ini bisa terlaksana. Semoga menjadi awal kebaikan, bukan hanya untuk masyarakat Gresik, tapi juga dapat diperluas ke tingkat provinsi hingga nasional,” ujarnya optimistis.
Langkah Pemkab Gresik ini sekaligus menunjukkan peran nyata pemerintah daerah dalam implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat, daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.

