Melalui edaran resmi nomor 451/112/437.13/2016 yang dikeluarkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghimbau kepada seluruh jajaran dibawahnya dan masyarakat untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid, tidak hanya itu dalam edaran tersebut juga menegaskan agar menghentikan seluruh kegiatan saat “Adzan Berkumandang” dan segera melaksanakan sholat farhu secara berjamaah
——————————————
Dalam edaran tersebut ditulis langsung kepada
- Seluruh anggota ASN, Kepala SKPD/UPTD dengan seluruh jajarannya dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Gresik
- TNI dan POLRI
- Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN atau BUMD
- Perusahaan Swasta dan Lembaga Masyarakat
- Sekolah Madrasah dan Pondok Pesantren
- Rumah Sakit dan Puskesmas
- Berbagai kelangan komunias profesi
- Masyarakat Gresik