Awal tahun ini menjadi awal kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIS) atau bisa juga disebut KTP anak yang telah diundangkan pada 19 januari 2016.
KTP Anak |
Menurut mendagri tujuan dari pendataan KIS ini adalah sebagai upaya untuk merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara. Selain itu diharapkan kedepan anak lebih mandiri, seperti misalnya mengurus ketempat publik tidak perlu ditemani orang tua lagi
Bentuk dari Kartu Identitas Anak (KIA) ini sendiri hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara itu Kartu Identitas Anak, terdapat 2 (dua) jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Saat ini untuk tahap pertama KTP anak ini akan diberlakukan di wilayah Jogjakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Â Mungkin nanti secara bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia.
sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/73/Permendagri-Nomor-02-Tahun-2016-tentang-Kartu-Identitas-Anak