Satuan kerja program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (p3MD) Provinsi Jawa Timur membuka lowongan untuk “Lowongan Pendamping Desa Profesional Jawa Timur 2015” dalam rangka melaksanakan Undang Undang Desa
1. (kode-001) Pendamping lokasl desa = 2777 orang – penempatan di desa
2. (kode-002) Pendamping desa = 703 orang – penempatan di kecamatan
3. (kode-003) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 4 Orang – penempatan di kabupaten
4. (kode-004) Tenaga Ahli pembangunan Partisipatif = 9 orang – penempatan di kabupaten
5. (kode-005) Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi desa = 6 orang – penempatan di Kabupaten
6. (kode-006) Tenaga Ahli PengembanganTeknologi tepat guna = 29 orang – penempatan di Kabupaten
7. (kode-007) Tenaga Ahli infrastruktur desa = 4 orang – penempatan di Kabupaten
8. (kode-008) Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanaan Dasar= 29 orang – penempatan di Kabupaten
Kualifikasi
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat
b. berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah
c. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat
d. mampu mengoperasikan komputer
e. Latar belakang pendidikan
- minimal SLTP ( kode 001)
- S1 dengan pengalaman yang relevan
- D3 dengan pengalaman yang relevan
f. umur
- 25 tahun sd 45 tahun (kode 001)
- maksimal umur 45 tahun (kode 002)
- maksimal umur 50 tahun (003-008)
g. mampu berkomunikasi dengan baik
h. mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam tim
i. sanggup tinggal di lokasi penugasan
j, diutamakan warga
Cara Pendaftaran
Surat lamaran ditujukan kepada kepala SATKER P3MD Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan
1.Fotocopy ijasah terakhir
2. daftar riwayat hidup
3. pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
4. fotocopy KTP
5. Surat keterangan pengalaman kerja
6. Surat keterangan atau sertifikat
Lamaran dikirim melalui
1. Online : pendamping.kemendesa.go.id
2. PO BOX 4025 / SBS / 60400 bagi yang mengirim melalui PO BOX agar mencantumkan kode posisi di kanan amplop paling lambar 14 Agustus 2015
3. Untuk pendamping lokal desa (001) lamaran dapat diserahkan kepada badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten masing masing, pada kanan amplop ditulis Kecamatan dan Kabupaten tempat domisili
Paling Lambat 14 Agustus 2015
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});