INIGRESIK.COM – Jajaran Sat Samapta Polres Gresik terus mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun.
Terbaru, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar operasi dengan menyisir sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Lowayu, Desa Petiyin, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek yang dijual secara ilegal.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras di wilayah Gresik Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mencurigai beberapa warung yang diduga menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Pada lokasi pertama, polisi menemukan botol-botol miras berbagai jenis, di antaranya minuman beralkohol rasa blackcurrant dan merek Alexis yang disembunyikan di dalam kardus.
“Warung tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial MY (33), warga Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan telah berjualan miras selama kurang lebih empat bulan,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12).
Selanjutnya, petugas bergeser ke lokasi kedua yang jaraknya tidak jauh dari tempat pertama. Di warung tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah botol miras merek Bintang, Guinness, dan anggur hijau yang disimpan di belakang lemari kaca. Pemilik warung berinisial SQ (24), warga Kabupaten Tuban, mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan miras selama enam bulan terakhir.
Dari total empat lokasi yang diperiksa, petugas menemukan barang bukti di dua warung. Secara keseluruhan, polisi menyita 36 botol minuman keras, terdiri dari 20 botol dari warung milik MY dan 16 botol dari warung milik SQ.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Satriyono.
Atas perbuatannya, kedua pemilik warung tersebut dikenakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang perayaan pergantian tahun.
“Barang bukti dan para pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

