INIGRESIK.COM – Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap kasus penipuan bermodus pekerjaan motong rumput yang sempat viral melalui rekaman CCTV di kawasan Manyar. Dua tersangka yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan sepeda motor akhirnya diringkus polisi setelah aksinya mencuri Yamaha Mio Soul milik seorang tukang ojek.
Korban, Muhammad Nain (61), warga Sungon Legowo, melapor ke polisi pada 17 November 2025 setelah motornya raib pada 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di area lahan kosong belakang tambal ban, dekat simpang tiga Desa Betoyo, Manyar.
Modus Jerat Korban: Ditawari Kerja, Motor Dipinjam Lalu Dibawa Kabur
Saat sedang mangkal sebagai tukang ojek di perempatan Bungah, korban didatangi seorang pria asing yang menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan upah menggiurkan. Terbuai janji, korban mengikuti pelaku ke lokasi.
Namun setibanya di sana, pelaku meminta meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Korban ditinggal bekerja sendirian, sementara pelaku tak pernah kembali.
Motor berikut STNK dan KTP yang berada di jok hilang dibawa kabur.
Buron Terekam CCTV, Pelaku Teridentifikasi Naik Bus Trans Jatim
Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Rekaman menunjukkan pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder, menjadi petunjuk kunci bagi penyidik.
Tim Resmob melakukan penyisiran rekaman CCTV dan profiling hingga identitas pelaku mengerucut pada SL (52 tahun), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
SL diringkus pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat hendak naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.
Motor Sudah Dijual, Penadah Ikut Ditangkap
Hasil pemeriksaan mengungkap motor curian telah dijual SL kepada NC (51 tahun), warga Dadapkuning, Cerme. Tidak butuh waktu lama, NC ditangkap pukul 17.00 WIB di rumahnya. Motor korban berhasil diamankan utuh.
Barang bukti lain yang disita antara lain:
- 1 unit Yamaha Mio Soul W-4440-JG
- BPKB kendaraan
- Rekaman CCTV
- Topi & pakaian korban
- Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik SL
- 1 HP Oppo milik NC
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik.
Polisi: Waspada Modus Tawaran Kerja Dadakan
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat tim dan dukungan CCTV viral.
“Begitu laporan masuk, tim segera menyisir rekaman CCTV hingga identitas pelaku diketahui. Kedua tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.
AKP Uais mengingatkan warga agar tidak mudah percaya tawaran pekerjaan oleh orang asing, terutama di lokasi sepi.
“Pelaku memancing korban dengan iming-iming upah besar untuk memotong rumput. Saat korban bekerja, pelaku justru meminjam motor lalu kabur,” tegasnya.
Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara NC dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, ancaman hukuman sama hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat semakin waspada terhadap modus baru penipuan yang memanfaatkan tawaran kerja untuk mengelabui korban.

