INIGRESIK.COM – Seorang pelajar SMK asal Desa Bektiharjo, BM, mengalami kekerasan oleh dua pemuda, MAR dan AP, di Jalan Tuban-Palang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025, saat BM yang berniat melerai keributan malah menjadi sasaran serangan fisik dari pelaku.
BACA JUGA:Ban Tiba-Tiba Lepas, Isuzu Panther Nyungsep ke Sawah di Mojokerto
Sekitar pukul 00.30, BM yang baru saja pulang dari warung kopi menyaksikan keributan antara dua pemuda, MAR dan AP, dengan beberapa orang yang hendak melakukan balap liar. Dengan niat baik untuk menengahi, BM justru mendapat perlakuan kasar dari MAR, yang memukul korban tiga kali tanpa alasan yang jelas. Tak lama kemudian, polisi yang sedang patroli datang, menyebabkan para pelaku dan beberapa orang yang terlibat balap liar melarikan diri.
Setelah beberapa waktu, korban dan pelaku kembali bertemu di lokasi yang sama. MAR sempat meminta maaf atas tindakannya, namun AP, yang terlihat emosi, mengambil stang dongkrak dan memukul motor BM. Saat BM berusaha melindungi dirinya dengan menangkis pukulan tersebut menggunakan tangan kiri, tangan korban mengalami cedera serius. Pukulan selanjutnya mengenai kepala dan punggung BM yang sudah terjatuh.
BM mengalami cedera pada tangan kiri dan beberapa luka lebam di tubuhnya. Setelah kejadian tersebut, ia mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa kedua pelaku, MAR dan AP, terancam dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kedua pelaku beserta barang bukti, yang meliputi visum Et-Repertum korban, sebuah celurit dengan gagang pipa besi, dan sebuah stang dongkrak, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut.
DISCLAIMER: Artikel ini dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) namun data yang di peroleh di hasilkan dari riset.