INIGRESIK.COM – Gresik, 17 Agustus 2025 – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi lebih istimewa bagi masyarakat Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menghadirkan “kado kemerdekaan” berupa diskon pajak daerah hingga 80% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengumumkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. “Insentif ini bukan sekadar keringanan, tetapi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang pro-rakyat,” tegasnya dalam acara peringatan HUT RI di Alun-Alun Gresik.
Berlaku Satu Bulan
Kebijakan insentif pajak ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masa berlaku insentif dimulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, sehingga masyarakat memiliki waktu satu bulan untuk memanfaatkannya.
Rincian Diskon PBB-P2
Adapun skema diskon yang diberikan untuk PBB-P2 adalah sebagai berikut:
- Ketetapan hingga Rp 1 juta: diskon 80%
- Rp 1 juta – Rp 5 juta: diskon 50%
- Rp 5 juta – Rp 10 juta: diskon 30%
Sementara itu, insentif juga berlaku untuk pembayaran BPHTB, dengan besaran potongan yang telah diatur dalam Perbup 2025.
Meringankan Beban Warga
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gresik mencatat, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 170 miliar. Dengan adanya insentif ini, Pemkab Gresik menargetkan peningkatan partisipasi wajib pajak hingga 20% dibanding tahun sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi Pemkab untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sembari mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.