INIGRESIK.COM – Polemik dugaan permintaan “jatah khusus” dua unit rumah di Perumahan The Oso Kedamean oleh Anggota DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, masih terus menuai perhatian publik. Meski yang bersangkutan telah mengaku hanya bercanda, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mulai menindaklanjuti laporan terkait persoalan ini.
Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin, menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat internal pada Kamis (18/9/2025). Rapat ini membahas laporan dari masyarakat maupun pihak Perumahan The Oso yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut.
“Kita kan masih awal, kita pelajari lebih dulu seperti apa,” ujar Ainul Yaqin yang juga politisi Partai Nasdem.
Menurutnya, BK belum bisa mengambil kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etika dalam kasus ini. Semua laporan dan kronologi masih akan dikaji secara mendalam.
“Jadi kita tidak bisa langsung memutuskan, harus ada tahap-tahap lagi yang harus kita pelajari dulu. Nanti kelanjutannya seperti apa, InsyaAllah akan kami informasikan ke teman-teman media,” tambahnya.
Kronologi Permintaan ‘Harga Khusus’
Kasus ini bermula dari pernyataan kuasa hukum Perumahan The Oso, Debby Puspita Sari. Ia mengaku diminta oleh Abdullah Hamdi agar bisa mendapatkan dua rumah dengan harga Rp200 juta, jauh di bawah harga normal sekitar Rp400 juta.
Debby menyebut, permintaan itu pertama kali disampaikan dalam pertemuan sehari sebelum sidak Komisi III DPRD Gresik pada Kamis (11/9/2025). Bahkan, menurutnya, permintaan tersebut kembali diutarakan saat sidak berlangsung.
“Pak Hamdi ngomong aku minta rumah tapi gak gratis. Saya minta rumah harga Rp200 juta. Saya minta dua,” ungkap Debby.
Ia menilai sikap tersebut tidak pantas, apalagi datang dari seorang anggota dewan. Terlebih, permintaan itu disebutkan menjelang sidak, yang kemudian diikuti dengan permintaan dokumen izin saat permohonan tidak dipenuhi.
Bantahan dari Abdullah Hamdi
Menanggapi tudingan tersebut, Abdullah Hamdi membenarkan dirinya memang berbincang dengan Debby terkait harga rumah di The Oso. Namun ia menegaskan bahwa ucapannya hanya sekadar bercanda.
“Saya dengan Mbak Debby itu kan memang baik ya. Kita cerita-cerita biasa. Terus saya tanya rumah harganya berapa? Rp370-an juta. Wah larang nak sak mono,” jelas Hamdi.
Hamdi mengaku, setelah Debby menawarkan harga sekitar Rp300 juta, ia melontarkan candaan agar bisa mendapat harga Rp200 juta.
“Ya habis itu ngene nak kapan loro karo Pak Sulis Rp200 juta Mbak Deb. Itu hanya guyon-guyon saja,” tambahnya.
Proses di BK Jadi Penentu
Saat ini, BK DPRD Gresik masih mengumpulkan data dan mempelajari laporan. Publik pun menunggu apakah ucapan Abdullah Hamdi akan dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik atau cukup dianggap perbincangan santai yang berujung salah paham.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas wakil rakyat. Keputusan BK nantinya diyakini akan memberi pengaruh besar terhadap citra lembaga DPRD di mata masyarakat.

