INIGRESIK.COM – Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang debt collector (DC) pinjaman online ilegal berinisial SUH (29) di tempat kerjanya di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku memeras seorang wanita berinisial BPS (34) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Selasa, 22 September 2026.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran tagihan fiktif dan ancaman penyebaran foto syur editan. Korban BPS awalnya menerima pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Aksi pemerasan bermula saat korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban memutuskan untuk melunasinya lebih awal.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda yang menagih Rp2,9 juta atas nama aplikasi Dana Dompet. Korban sempat mempertanyakan tagihan itu karena tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi tersebut.
Pelaku memberi batas waktu pembayaran 10 menit dan mengancam menyebarkan data pribadi serta foto syur editan jika tidak membayar. Karena ketakutan, korban mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.
Usai menerima uang tersebut, pelaku kembali meminta korban membayar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Korban menolak permintaan tersebut karena menyadari adanya dugaan pemerasan, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SUH di tempat kerjanya di Lampung. Saat penangkapan berlangsung, alat komunikasi pelaku disita, sementara rekan pelaku yang berusaha melarikan diri ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan keterangan terkait penangkapan tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksi pemerasan dalam sebuah kelompok terorganisasi.
Kelompok tersebut memiliki pembagian peran yang meliputi pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan. SUH sendiri semula bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal sebelum terlibat aksi pemerasan.
Tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan menargetkan sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi target penagihan harian. Target tersebut ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online.
Pelaku menekan korban menggunakan ancaman penyebaran data pribadi agar korban segera mentransfer uang yang diminta. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di Mapolres Gresik.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti alat komunikasi, sementara anggota kelompok lain yang melarikan diri masih berstatus DPO.

