INIGRESIK.COM – Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial SF asal Kecamatan Semanding diamankan, bersama puluhan sak pupuk bersubsidi berbagai jenis yang dijadikan barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA: 10 Kuliner Khas Gresik yang Wajib Dicoba, Dijamin Lezat!
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, pelaku diamankan di Kecamatan Semanding pada Kamis, 13 Februari2025. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengetahui modus operandi pelaku, dengan dugaan sementara terkait penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi. Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah pelanggaran tersebut melibatkan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
DISCLAIMER: Artikel ini dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) namun data yang di peroleh di hasilkan dari riset.

