INIGRESIK.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia juru parkir liar (jukir liar) pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan upaya penertiban terhadap praktik pungutan parkir ilegal yang meresahkan masyarakat. Razia dilakukan secara gabungan melibatkan unsur Kepolisian, Satpol PP, dan BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gresik.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, melalui Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran, Masyhur Arif, razia ini masih bersifat persuasif. “Jukir liar yang tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub, BPPKAD, atau toko tempat mereka menarik parkir hanya didata. Kami minta mereka mendaftar secara resmi,” ujar Arif usai razia.
BACA JUGA: Polres Gresik Bongkar Grup Facebook Berkonten Menyimpang, Admin Ditangkap
Arif menegaskan bahwa penarikan uang parkir tanpa karcis dan identitas resmi merupakan bentuk premanisme yang merugikan masyarakat. Dalam razia perdana ini, para jukir liar hanya diminta pulang setelah dilakukan pendataan identitas. Namun ke depan, tindakan tegas akan diberlakukan.
“Keberadaan jukir liar ini sangat meresahkan. Penertiban akan kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Razia menyasar sejumlah titik strategis di Gresik, seperti minimarket waralaba, toko-toko, dan kawasan ramai lainnya, terutama di sepanjang Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru, hingga Jalan Jaksa Agung.
Pihak Dishub mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak mengenakan rompi resmi dan tidak memberikan karcis. Jika menemukan jukir liar yang memaksa atau bersikap kasar, warga diminta segera melapor ke Call Center Gresik 112 atau Lapor Kapolres.
“Kami butuh dukungan masyarakat agar penertiban ini berjalan optimal,” pungkas Arif.

