INIGRESIK.COM – Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar grup Facebook berisi konten menyimpang yang semula bernama Cinta Sedarah, lalu diubah menjadi Suka Duka. Grup tersebut dibuat oleh seorang pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, dan telah mengumpulkan lebih dari 32.000 anggota.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa grup tersebut menyebarkan konten berfantasi hubungan dalam ikatan keluarga yang tidak pantas, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gresik yang secara tidak sengaja menemukan unggahan mencurigakan di grup tersebut dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Melalui penelusuran digital, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi IDG sebagai admin sekaligus moderator grup. Ia mengakui mendirikan grup tersebut sejak 2022 untuk menyalurkan fantasi pribadinya dan mengatur konten serta keanggotaan grup.
“Pelaku membuat akun dan grup berdasarkan dorongan fantasi pribadi, lalu mengajak pengguna lain untuk bergabung. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar AKBP Rovan.
Setelah menuai kecaman publik, nama grup diganti untuk menghindari pelacakan, namun aktivitasnya tetap berhasil diungkap oleh polisi. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A7S dan satu SIM card.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan konten serupa. “Kami harap masyarakat segera melaporkan hal seperti ini agar bisa kami tindaklanjuti. Laporan bisa disampaikan melalui media sosial resmi Polres Gresik atau langsung ke kantor,” tegasnya.
Sumber: Press Release Polres Gresik, 3 Juni 2025

