INIGRESIK.COM – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Bungah membuahkan hasil. Seorang residivis pencurian mobil bernama Moh Syaiful Arif (39) berhasil diringkus saat berusaha membawa kabur mobil Honda Civic W 1349 EI milik warga Bungah, Hajir, pada Rabu (22/10/2025) sore.
Pelaku asal Sukodono, Sidoarjo ini diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Rembang, Jawa Tengah. Ia ditangkap tak lama setelah menjalankan aksinya di Jalan Raya Bungah, Kabupaten Gresik.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam mobil hasil curian. Ia tak bisa mengelak karena barang bukti lengkap di lokasi,” ujar Kapolsek Bungah, Iptu Suhari, Kamis (23/10/2025).
Modus: Manfaatkan Kelengahan Saat Hujan
Kejadian bermula ketika korban memarkir mobil di depan makam Desa Bungah. Saat itu, hujan turun deras sehingga korban terburu-buru meninggalkan mobil dengan kunci masih menancap.
Beberapa menit kemudian, mobil tersebut sudah raib dari lokasi. Korban langsung melapor ke Polsek Bungah. Petugas yang bergerak cepat akhirnya menemukan mobil tak jauh dari lokasi awal, tepatnya di tepi Jalan Raya Bungah. Di dalamnya, pelaku sedang duduk siap melarikan diri.
“Modus pelaku sederhana namun berulang: berjalan kaki, mencari mobil tak terkunci, lalu kabur begitu saja,” terang Suhari.
Residivis Kasus Serupa di Rembang
Dari hasil pemeriksaan, Syaiful ternyata pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian mobil di Rembang, Jateng. Dalam aksinya saat itu, ia berhasil menggasak mobil Toyota Innova dan menjualnya ke penadah.
Kini, aksi nekatnya di Gresik membuatnya kembali berurusan dengan hukum. Polisi menjerat Syaiful dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami akan dalami apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.

