INIGRESIK.COM – Santri di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik meninggal dunia. Sampai saat ini masih diduga menjadi korban penganiayaan di dalam pondok pesantren.
Korban dipukul menggunakan batu bata oleh santri yang merupakan adik tingkatnya dari korban. Korban berinisial AKH berusia 17 tahun. Terduga pelaku HMD berusia 15 tahun. Keduanya warga Kecamatan Kedamean, Gresik.
Diketahui peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis 31 Oktober 2024 tengah malam. Bermula sekitar 21.00 WIB, korban AKH yang merupakan pengasuh atau pengurus ponpes mengetahui terduga pelaku HMD keluar pondok bersama tujuh temannya tanpa izin.
Setelah tahu ada santri yang keluar pondok, AKH mencari keberadaan mereka. Saat dilakukan pencarian, beberapa santri pulang atau balik ke pondok. Namun dua santri termasuk HMD tak kunjung pulang.
Kemudian sekitar pukul 00:00 WIB Jumat 1 November 2024, pelaku HMD balik ke pondok dan melihat rekan-rekannya yang tadi keluar pondok bersama sudah menerima hukuman. Diduga HMD tidak terima.
Terduga pelaku masuk ke kawasan pondok sambil berkata ingin menantang korban AKH yang saat itu sedang tidur di lantai dua pondok.
Mengetahui korban AKH sedang berada di kamar lantai dua, kemudian pelaku HMD mencari korban dengan membawa batu bata ringan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamar dengan tidur terlentang.
Nahasnya, terduga pelaku HMD langsung memukul kepala korban menggunakan bata ringan hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, HMD pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
AKH telah dimakamkan di desa setempat asalnya. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga korban kemarin Sabtu (2/11) di area pemakaman umum, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Kasus penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini ditangani pihak kepolisian.
“(Terduga pelaku) sudah diamankan,” singkat Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Reza, Minggu (3/11/2024).
Disinggung mengenai motif penganiayaan berujung meninggal dunia tersebut, Hepi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk memeriksa terduga pelaku dan para saksi.
Sumber Tribunnews