Program pembangunan sejuta rumah yang baru dirilis pada Rabu (29/4) lalu seharusnya bisa tepat sasaran dan peruntukannya, jika semua warga mengetahui secara gamblang informasi tersebut khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun rumah susunyang mendapat subsidi dari pemerintah.
Rumah subsidi ditawarkan dengan beberapa kemudahan, seperti suku bunga flat 5% selama 20 tahun masa cicilan, dan uang muka 1%.
Berikut beberapa syarat dan cara mendapatkannya rumah tersebut. ketentuan yang mesti dipenuhi antara lain:
1. Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
2. Belum pernah menerima memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
3. Telah bekerja di perusahaan formal minimal satu tahun.
4. Memiliki NPWP, SPT, dan PPh.
5. Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam lima tahun.
Bila Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mensurvei rumah subsidi yang disediakan pengembang. Tanyakan kepada pengembang, apakah mereka masih memiliki suplai rumah subsidi. Pihak pengembang akan membantu Anda mendapatkan pembiayaan melalui bank yang telah berkomitmen mengucurkan kredit pembiayaan rumah (KPR) subsidi.
Sebagai informasi, harga jual (tertinggi) rumah subsidi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2015:
1. Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 110,5 juta.
2. Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung): Rp 110,5 juta.
3. Sulawesi: Rp 116 juta
4. Kalimantan: Rp 121 juta.
5. Bali dan Nusa Tenggara: Rp 126,5 juta.
6. Papua dan Papua Barat: Rp 174 juta.
7. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: R 116 juta.
8. Jabodetabek: Rp 126,5 juta.
Semoga bermanfaat!
sumber : rumahcom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});