INIGRESIK.COM – Upaya tegas Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai kembali ditunjukkan melalui pemusnahan besar-besaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian Sosialisasi Edukasi Penanganan BKC Ilegal Tahun 2025 di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (09/12).
9,8 Juta Batang Rokok dan 349,2 Liter MMEA Ilegal Dimusnahkan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin langsung pemusnahan 9.863.502 batang rokok ilegal serta 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Gresik, Bea Cukai, dan unsur penegak hukum lainnya.
Dari penindakan tersebut, negara berhasil terselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp9.630.179.900.
Bupati Yani menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi pelaku usaha yang patuh aturan.
“Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Kami akan terus mendukung penegakan hukum agar Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani.
Edukasi Publik, Kunci Mempersempit Ruang Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri rokok ilegal dan pentingnya kepatuhan cukai.
“Semakin banyak warga yang memahami aturan, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ungkapnya.
Dari sisi provinsi, Kepala Satpol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono menekankan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam memperkuat pengawasan distribusi barang ilegal yang sering berpindah antarwilayah.
Bea Cukai: Rokok Ilegal Merugikan Pasar dan Negara
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merusak penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.
Data Penindakan Tahun 2025
Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat:
- 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan dalam operasi bersama,
- 7 juta batang rokok ilegal diamankan dari penindakan Bea Cukai Gresik.
Total penindakan menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan di lapangan.
Bupati Ajak Warga Terlibat dalam Pengawasan
Menutup kegiatan, Bupati Yani mengajak masyarakat turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga dukungan warga.
Ia berharap sinergi lintas lembaga dan partisipasi publik menjadi kekuatan dalam menutup ruang bagi peredaran barang ilegal serta memastikan penerimaan negara kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.

