INIGRESIK.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Gayungan I, Surabaya, setelah menerima laporan dugaan penipuan terkait jual beli tanah di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari keluhan Sunardi, seorang warga yang merasa dirugikan setelah membeli tanah dari seorang penjual bernama Gita. Sunardi mengaku telah mencicil tanah tersebut selama lima tahun dengan pembayaran Rp 5,3 juta per bulan, sehingga total yang telah dibayarkan mencapai Rp 250 juta. Namun, tanah yang dibelinya ternyata merupakan akses jalan umum, sehingga tidak bisa dibangun rumah.
Sunardi sebelumnya telah melaporkan permasalahan ini ke pihak kelurahan dan sempat dilakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa ia akan mendapatkan tanah pengganti, tetapi hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
Dalam sidaknya, Armuji bertemu dengan suami Gita, Kasta, yang membantah adanya unsur penipuan. Menurutnya, tanah yang dijual memiliki sertifikat resmi, sehingga tidak ada masalah dalam transaksi tersebut. Namun, ketika Armuji meminta agar uang Sunardi dikembalikan atau diberikan tanah pengganti, Kasta menolak dengan alasan tidak mengetahui detail transaksi yang dilakukan istrinya.
BACA JUGA : Polres Gresik dan Pemkab Gresik Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN-71 Cerme
Suasana sempat memanas karena Kasta enggan memanggil istrinya untuk memberikan klarifikasi. Ia bersikeras bahwa permasalahan ini akan dijelaskan langsung oleh Gita bersama penasihat hukumnya di lain waktu. Sikapnya yang dinilai arogan membuat Armuji dan timnya geram.
Menanggapi hal ini, Armuji menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar warga tidak dirugikan dalam transaksi jual beli tanah yang bermasalah.