INIGRESIK.COM – Seorang perempuan berinisial FR (50), warga Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, diamankan polisi setelah diduga menipu seorang warga hingga kerugian mencapai Rp 3 miliar. Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena janji pengembalian uang yang terus diingkari.
Berdasarkan data Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, dugaan penipuan bermula pada Juli 2024 ketika FR mengaku membutuhkan modal besar untuk proyek pengadaan barang di sebuah pabrik. Melalui perantara rekannya, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk meminjamkan uang.
Sebagai jaminan, pada September 2024 FR menyerahkan cek senilai Rp 3 miliar. Namun, saat korban hendak mencairkannya, saldo rekening ternyata tidak mencukupi. Korban kembali menagih, tetapi hanya menerima janji yang berulang tanpa realisasi hingga Januari 2025.
Penyidik menyebut, korban mengalami kerugian besar akibat perbuatan ini. FR sempat mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya tim kepolisian menangkapnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Saat ini, FR ditahan dan dijerat pasal penipuan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus ini.

