INIGRESIK.COM – Seorang pria berinisial CA (25), warga Sidotopo, Semampir, Surabaya, diamankan oleh Polsek Driyorejo setelah tertangkap mencuri sebuah handphone di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menjelaskan bahwa korban, CRD (16), merupakan warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di sebuah warung sembako milik kakek korban, Sukar Jayus. Saat itu, korban sedang mengisi daya handphone-nya di warung sebelum masuk ke rumah di belakang warung untuk mandi dan bersiap berangkat ke sekolah.
Ketika kembali ke warung, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Ia melihat seorang pria yang mencurigakan sedang memegang handphone tersebut, lalu spontan berteriak, “Maling! Maling! Maling!” Mendengar teriakan itu, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor langsung melarikan diri ke arah timur.
BACA JUGA : Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Cerme Gresik, Seorang Pemotor Perempuan Tewas
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera melakukan pengejaran. Salah satu pelaku, CA, berhasil ditangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A96 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan dalam aksi pencurian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Musihram,