INIGRESIK – Sebanyak 281 perkara berkekuatan hukum tetap berhasil dituntaskan aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga minggu kedua Mei 2026.
Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, dan sejumlah instansi terkait dalam menjaga kepastian hukum serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.
Baca Juga : May Day 2026 di Gresik Berlangsung Kondusif Tanpa Demo, Pemkab dan Buruh Perkuat Komitmen Jaga Investasi
Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menilai sinergi antar aparat penegak hukum di Gresik berjalan efektif, terutama dalam upaya penanganan berbagai perkara pidana yang terjadi sejak awal tahun 2026.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Yani.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gresik, rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulannya. Dari seluruh perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan, khususnya narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Gresik Masuk 6 Besar Nasional EPPD 2026, Raih Skor 3,5560 dengan Predikat Kinerja Tinggi
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, menyebut mayoritas pelaku yang ditangani merupakan pengguna, bukan bandar besar. Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.
“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelas Zamzam.
Ia menambahkan, tingginya kasus narkotika menunjukkan perlunya penguatan edukasi, pengawasan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif.
Baca Juga : 101 Jamaah Lansia Butuh Kursi Roda, Pemkab Gresik Siapkan Paket Obat dan Layanan Khusus Haji 2026
Dalam kegiatan tersebut, aparat juga memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja seberat 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL.
Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat timbang digital, alat hisap, senjata tajam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana lainnya.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Kejari Gresik juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme pelelangan resmi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik tercatat telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 dari hasil lelang barang bukti.
Baca Juga : 468 ASN Terima SK di Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani Tekankan 3 Pesan Penting Soal Disiplin dan Integritas
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Capaian penuntasan ratusan perkara dalam waktu kurang dari lima bulan ini menjadi indikator kuat bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum di Gresik berjalan efektif. Pemerintah daerah berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas.

