INIGRESIK.COM – Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Lima karya budaya khas daerah ini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTbI yang berlangsung pada 5–10 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta. Dalam sidang tersebut, lima karya budaya Gresik berhasil lolos seluruh tahapan verifikasi dan akhirnya diakui sebagai kekayaan budaya nasional.
Kelima karya budaya tersebut antara lain:
- Kupat Keteg
- Malam Selawe
- Pasar Bandeng
- Rebo Wekasan Desa Suci
- Pencak Macan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang dan kolaboratif antara pemerintah daerah, pelaku budaya, serta masyarakat.
BACA JUGA: Sinergi Tekan Stunting, Posyandu ILP Desa Samirplapan Jadi Contoh Inovasi Layanan Kesehatan Terpadu di Gresik
“Proses pengusulan WBTbI ini sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Setiap usulan wajib melewati tiga tahapan verifikasi oleh Tim Ahli Kementerian, hingga akhirnya bisa masuk tahap sidang penetapan,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, Gresik kini semakin memperkuat posisinya sebagai kota berakar budaya dan tradisi kuat di Jawa Timur. Tradisi seperti Pasar Bandeng dan Malam Selawe telah lama menjadi daya tarik wisata budaya yang menggambarkan kearifan lokal masyarakat pesisir.
Selain memperkaya khazanah budaya nasional, pengakuan ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif di Gresik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melestarikan dan mempromosikan kelima WBTbI tersebut agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami berharap pengakuan ini bisa menjadi semangat bagi masyarakat untuk terus menjaga dan meneruskan warisan leluhur. Karena budaya adalah identitas dan kekuatan daerah,” tambahnya.
Sekilas Tentang WBTbI Gresik 2025
Kupat Keteg: Tradisi saling mengirim ketupat setelah Idul Fitri sebagai simbol kebersamaan dan saling memaafkan.
Malam Selawe: Tradisi religius di malam ke-25 Ramadan yang dipusatkan di kawasan makam Sunan Giri.
Pasar Bandeng: Tradisi jual beli bandeng menjelang Idul Fitri yang telah berlangsung turun-temurun.
Rebo Wekasan Desa Suci: Ritual doa bersama menolak bala di hari Rabu terakhir bulan Safar.
Pencak Macan: Seni bela diri tradisional yang menggabungkan unsur pencak silat dan pertunjukan rakyat.
Dengan lima karya budaya tersebut, Gresik kini menambah daftar kebanggaan daerah yang berstatus Warisan Budaya Takbenda Indonesia, memperkuat citra Gresik sebagai kota budaya, religius, dan bersejarah.