INIGRESIK – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik lancung seperti titipan siswa, suap, gratifikasi, hingga pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur pendidikan mulai dari kepala sekolah, pengawas, organisasi perangkat daerah terkait, hingga perwakilan DPRD menandatangani deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih, transparan, dan bebas intervensi.
Baca Juga : 468 ASN Terima SK di Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani Tekankan 3 Pesan Penting Soal Disiplin dan Integritas
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik titipan maupun manipulasi administrasi.
“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Yani.
Selain menyoroti potensi praktik curang, Yani juga mengingatkan pentingnya administrasi yang tertib di lingkungan sekolah. Menurutnya, banyak persoalan hukum di sektor pendidikan bermula dari lemahnya tata kelola dan pengawasan administrasi.
Baca Juga : 281 Perkara Tuntas dalam 5 Bulan, Bupati Yani Apresiasi Sinergi Penegak Hukum di Gresik
Ia meminta seluruh jajaran pendidikan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah pembaruan sistem penerimaan siswa. Salah satunya penggunaan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa SMP negeri untuk memvalidasi data pendaftar secara lebih ketat.
Baca Juga : May Day 2026 di Gresik Berlangsung Kondusif Tanpa Demo, Pemkab dan Buruh Perkuat Komitmen Jaga Investasi
Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai digunakan sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi SMP. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan objektivitas dalam proses seleksi peserta didik baru.
Adapun kuota penerimaan jenjang SD dibagi menjadi 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara untuk jenjang SMP, kuota terdiri dari 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
Khusus jalur prestasi SMP, seleksi dilakukan melalui beberapa kategori, mulai dari nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik, non-akademik, hingga tahfidz Al-Qur’an.
Baca Juga : Gresik Masuk 6 Besar Nasional EPPD 2026, Raih Skor 3,5560 dengan Predikat Kinerja Tinggi
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dengan tahapan verifikasi yang diperketat guna memastikan validitas data calon peserta didik.
Pemerintah daerah berharap sistem yang lebih transparan dan digital tersebut dapat meminimalkan praktik kecurangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Isu praktik lancung dalam penerimaan siswa baru memang kerap menjadi perhatian masyarakat setiap tahun. Karena itu, deklarasi SPMB bersih di Gresik diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan bebas penyimpangan demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.

