Inigresik.com- Pembelajaran sekolah 2021/2022 telah berlangsung sejak tanggal 12 Juli 2021, atau setelah berakhirnya daftar ulang bagi siswa yang lolos saringan PPDB. Lantas, bagaimana proses pembelajaran masa pandemi Covid-19, utamanya saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli dan diperpanjang sampai bulan september 2021, bahkan ada rencana diperpanjang mengingat pandemi covid-19 masih belum dilandai?
Mari kita ikuti apa yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada webinar Kebijakan PTM Terbatas awal Juli kemarin. Dalam hal ini kita mengacu dari SKB 4 menteri.
“Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Jalan terus (sekolah tatap muka terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan di Indonesia, daerah yang aman tetap PTM terbatas,”
Namun untuk memulai Sekolah dengan tatap muka maka harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut :
- Selalu ada cek dan kontrol dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan semua tenaga kependidikan beserta keluarganya
- Berlangsung sesuai kondisi status daerah dan menyesuaikan perubahan kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat, atau sesuai level dari daerah setempat.
- Adanya keputusan resmi dari dinas terkait di setiap jenjang sekolah, dalam hal ini SMU menunggu keputusan dari propinsi sedangkan tingkat Paud sampai SMP oleh pemerintah daerah setempat.
- Memenuhi syarat yang diberikan oleh pihak diknas setempat dan memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
- orang tua/wali mempunyai kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau belajar dari rumah. Apapun yang diinginkan orang tua terkait itu, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah.
- Guru, siswa, orang tua dan tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari penghalang, dan mengurangi mobilitas, termasuk makan di kantin juga ditiadakan.
- Pendidik tenaga kerja dan karyawan sekolah wajib sudah tervaksin dan menerapkan hidup sehat.