INIGRESIK.COM – Remaja asal Ujungpangkah, Gresik ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Remaja 16 tahun berinisial S ini nekat menodai kekasihnya, dan mengancam menyebarkan foto syur.
Remaja tanggung nekat menyetubuhi kekasihnya, sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun atau anak di bawah umur.
Korban masih pelajar setingkat SMP.
Meski S belum 17 tahun, dia melakukan aksi bejatnya sudah beberapa kali. Modus operandinya dengan ancaman menyebar foto syur korban ke guru dan teman-temannya.
Ulah bejat S belakangan diketahui keluarga korban, Senin (13/5) lalu. Karena tidak terima, remaja itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Kini, pelajar tingkat SMA itu harus berhadapan dengan hukum. Nafsu bejat menggiringnya menjadi pesakitan di dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, pelaku dan korban masih di bawah umur,” kata Aldhino.
Meski begitu pihaknya tidak memberikan keterangan secara detail karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
Sumber Tribunnews
Foto Shutterstock