INIGRESIK.COM – Lima remaja yang terlibat kasus perundungan terhadap, TA 15 tahun, dikenai sanksi wajib lapor ole Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan pembinaan rohani untuk membaca Alquran.
Para remaja tersebut yakni DD dan DL yang berusia 14 tahun, AY 15 tahun, serta SL dan PN 17 tahun. Mereka mengakui telah merundung korban yang merupakan teman dekatnya. Penyelidikan terus berlanjut sembari menunggu otak pelaku, NV yang masih dalam pencarian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengungkapkan, kelima remaja itu cukup koperatif selama proses pemeriksaan. Mereka juga didampingi oleh orang tuanya. Hal tersebut menjadi pertimbangan tim penyidik dalam melakukan gelar perkara pada akhir pekan lalu.
Alhasil, kelima remaja tersebut ditetapkan sebagai saksi. Namun, berstatus wajib lapor ke Mapolres Gresik. “Penindakan dilakukan secara persuasif mengingat seluruhnya masih di bawah umur. Termasuk, terduga pelaku NV yang saat ini masih dalam proses pencarian,” beber Hepi kepada awak media, Rabu (27/11).
Selama proses penyelidikan, kelima remaja tersebut diwajibkan melapor ke Mapolres Gresik setiap hari. Korps Bhayangkara juga memberikan bimbingan mental dan rohani dengan mewajibkan baca Alquran.
“Tujuannya agar mereka sadar dan tidak mengulangi kesalahan. Sejauh ini seluruhnya juga merasa menyesal, mengakui kesalahan mereka dan siap meminta maaf kepada korban,” ujar perwira berpangkat satu balok di pundak tersebut.
Disingung mengenai keberadaan NV, Hepi menjelaskan bahwa otak pelaku perundungan itu masih belum memenuhi panggilan. Keberadaannya juga dikabarkan beberapa kali berpindah tempat, mulai dari Sidoarjo hingga Mojokerto.
Pihaknya berharap NV dan keluarga bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan kepolisian. “Kami telah berkomunikasi dengan keluarga terduga pelaku agar bersedia hadir dan koperatif,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja menjadi korban perundungan diduga permasalahan asmara. Video perundungan itu viral di media sosial. Korban TA, asal Kecamatan Manyar ditendang hingga diancam dibunuh.