INIGRESIK.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kembali mengeluarkan imbauan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang, termasuk truk pengangkut material galian C dan batubara. Namun, warga masih pesimis aturan ini akan berjalan efektif di lapangan.
Melalui akun resmi Instagram @dishub.kabgresik, Dishub Gresik mengumumkan bahwa truk angkutan barang, galian C, dan batubara dilarang beroperasi pada dua waktu krusial: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Larangan ini bertujuan mengurangi kepadatan dan potensi kecelakaan di jalan raya, khususnya selama jam sibuk pagi dan sore.
Tak hanya soal waktu, Dishub juga mewajibkan seluruh kendaraan besar pengangkut mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk menggunakan penutup terpal guna mencegah tumpahan muatan di jalan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Truk yang nekat beroperasi di luar ketentuan jam tersebut akan diarahkan masuk ke Tempat Parkir Khusus Wilayah Utara yang berlokasi di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.
Lebih jauh, Kepala Dishub Gresik, Khusaini, menyatakan pihaknya akan menerjunkan personel lapangan untuk mengawasi penerapan aturan ini secara langsung. “Dari Dishub ada yang tugas piket,” jelasnya.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati Gresik Nomor 14 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2020. Sanksi administratif dapat berupa:
- Penguncian kendaraan bermotor
- Pemindahan kendaraan
- Denda hingga Rp500.000
Respons Warga: Pesimis dan Sindiran Tajam
Meski aturan ini kembali ditegaskan, warga Gresik cenderung meragukan efektivitas pelaksanaannya. Banyak dari mereka yang menilai bahwa aturan semacam ini sudah ada sejak lama, namun tidak berjalan optimal di lapangan.
Banyak warga menilai bahwa aturan ini hanya bersifat sementara dan tidak akan berlangsung lama. Mereka juga mengkritik penempatan petugas pengawas yang dinilai kurang tepat, sebab pengawasan justru lebih dibutuhkan di titik-titik rawan kecelakaan seperti di sepanjang jalur Pantura, bukan hanya di area parkir tertentu.
Warga juga mengeluhkan pelanggaran yang nyaris terjadi setiap hari, terutama di sepanjang Jalan Raya Panceng, Sidayu, Bungah, hingga Manyar. Selain melanggar jam operasional, truk-truk besar kerap tidak menggunakan terpal penutup, membahayakan pengguna jalan lain.
Penegakan Aturan Jadi Kunci
Aturan ini sejatinya menjadi langkah positif dalam menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas.
Dengan pelibatan petugas Dishub secara aktif dan pemberlakuan sanksi tegas, diharapkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi truk meningkat. Pemerintah Kabupaten Gresik pun ditantang untuk membuktikan bahwa aturan ini bukan sekadar seremonial.

