Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 dalam periode 6-17 Mei 2021. Kini pemerintah kembali mengetatkan aturan mengenai perjalanan yang diperketat sebelum dan sesudah periode larangan mudik tersebut.Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID 2021, adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Selain itu diatur pula mengenai persyaratan penyertaan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen. Sebelumnya diatur syarat hasil tes Corona berjarak 2×24 jam atau 3×24 jam. Kemudian diubah menjadi wajib tes PCR, antigen atau GeNose dalam 1×24 jam sebelum perjalanan.
Aturan itu juga berlaku untuk moda transportasi pesawat, kapal, atau kereta. Lebih lanjut, orang yang akan bepergian dengan mobil pribadi diimbau melakukan tes PCR atau antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut ini detail addendum surat edaran Satgas COVID 2021 tentang larangan mudik 6-17 Mei 2021:
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
Pemerintah juga memberlakukan aturan untuk pemeriksaan penumpang udara dan laut melalui (Electronic Health Alert Card) e-HAC.E-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik.
Aplikasi ini mendukung kemudahan akses pelayanan kepada calon penumpang dan sebagai bentuk kontrol penyebaran COVID-19.
Untuk mengisi data, calon penumpang bisa mengunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/atau mendownload aplikasi EHAC Indonesia yang tersedia di Google Store ataupun Apple Store.