INIGRESIK.COM – Ganja juga dikenal dengan sebutan marijuana, grass, weed, pot, tea, mary jane dan produknya hemp, hashish, charas, bhang, ganja, dagga dan sinsemilla (Camellia, 2010).
Ada tiga jenis ganja yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis. Ketiga jenis ganja ini memiliki kandungan tetrahidrokanabinol (THC) berbeda-beda (BNN, 2015), walaupun demikian ganja juga menghasilkan konsekuensi merugikan yang tidak diinginkan yaitu berupa gangguan fisik dan gangguan mental.
Penggunaan ganja memilki pengaruh yang buruk terhadap kesehatan fisik maupun psikis (mental). Dari segi fisik ganja dapat menyebabkan kanker paru karena asap ganja mengandung banyak karsinogen sama dengan asap tembakau (Halla & Degenhardt, 2014).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengungkap pengiriman ganja kering seberat tiga kilogram.
Ganja kering itu dimasukkan ke dalam paket yang dibungkus kerta coklat bertuliskan bibik kopi.
Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Kartono mengatakan, petugas mengungkap pengiriman tiga kilogram ganja kering itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial RA (30), warga Surabaya, saat menerima paket tersebut di Jalan Raya Petiyin, Desa Petiyintunggal, Kecamatan Dukun, Gresik, 19 Agustus 2022.
“Tersangka merupakan seorang residivis, berhasil ditangkap pada saat transaksi menerima paket berisi ganja kering di Jalan Raya Petiyin, pada tanggal 19 Agustus kemarin,” ujar Kartono, kepada awak media di kantor BNN Kabupaten Gresik, Selasa (23/8/2022).
Kartono menjelaskan, BNN mendapat informasi terkait paket ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada 17 Agustus.
Pada 19 Agustus, BNN Gresik mendapati informasi tersebut valid. BNN lalu menangkap RA saat menerima paket yang disamarkan dengan bungkus bubuk kopi itu sekitar pukul 15.20 WIB.
“Menurut informasi yang kami dapat, paket ini dikirim dari Sumatera dan kini masih kami dalami,” ucap Kartono.
Hasil interograsi yang dilakukan pihak BNN Kabupaten Gresik kepada pelaku, RA menyatakan mendapat instruksi dari salah seorang narapidana yang ditahan di Lapas Porong Sidoarjo.
RA mengaku, hanya diperintahkan untuk menerima paket tersebut.
“Ganja ini sangat berbahaya, karena daya halusinasinya luar biasa. Paket tiga kilogram ganja ini bisa membuat sebanyak 30.000 orang atau warga Gresik, dapat terpengaruh buruk oleh barang haram ini,” tutur Kartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.