Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua warga Gresik karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sabu-sabu seberat 8 Kilogram itu disembunyikan para pelaku dalam bungkus kemasan teh China.
Kedua tersangka adalah Holil (42) warga Gresik, Dedy Irawan (31) warga Gresik. Pada saat dilakukan penggeledahan, 8,3 sabu itu dibungkus dalam kemasan teh hijau merek China. Dalam setiap kemasan teh tersebut, masing-masing berisi 1 kg narkoba jenis sabu.
“Dia menyimpan didalam kemasan teh China ini agar bisa mengelabuhi polisi,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (27/1/2021).
AKBP Memo juga mengatakan, pelaku Holil dan Dedi mengaku beberapa kali mendapat perintah dari Rubai (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Jatim. Pengiriman pertama, keduanya berhasil membawa sabu-sabu 10 Kg pada Oktober 2020 lalu. Kedua pada pertengahan Desember sebelum Natal, keduanya membawa sabu 22 Kg. Lalu pada 15 Januari 2021 lalu, keduanya membawa 8 Kg narkoba jenis sabu.
“Jadi kedua pengedar ini sudah beberapa kali membawa narkoba dari Sumatera ke Jawa Timur. Yang terakhir ini kami tangkap,” tambahnya.
AKBP Memo juga menjelaskan jika dari sekali pengambilan, para pelaku mendapatkan upah Rp 20 juta perkilogramnya. Hasil tersebut, nantinya akan dibagi antara Holil dan Dedi. “Jadi kalau 8 Kg ini, mereka mendapat upah Rp 160 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut akan dijerat dengab pasal Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Sumber Klik Jatim