INIGRESIK.COM – Pada 6 Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka diamankan, yakni tiga orang di Tuban berinisial BC, K, dan J, serta lima orang di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemanfaatan barcode My Pertamina serta pengangkutan BBM bersubsidi secara berulang dengan kendaraan yang sama. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 16.400 liter BBM ilegal, dengan 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Penyidikan dimulai sejak 26 Februari 2025 setelah polisi menerima informasi tentang adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di Tuban, para pelaku menggunakan satu kendaraan berulang kali dengan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Sementara di Karawang, para pelaku mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna mendapatkan banyak barcode My Pertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
sumber : tirto.id
DISCLAIMER: Artikel ini dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) namun data yang di peroleh di hasilkan dari riset.