INIGRESIK.COM – Apes tenan nasib Ardito Rian Pranata (18), pemuda asal Mengare, Desa Tajungwidoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Baru mau sok keren naik motor curian, malah keburu dicokok Unit Reskrim Polsek Sidayu.
Aksi nekat Ardito mencuri sepeda motor jenis Honda GL Pro 160 bernopol W-5402-BA milik Septi Sudarmilah Mahmud (36), warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, akhirnya terungkap. Motor itu diketahui milik anak korban yang saat itu sedang diparkir di pekarangan rumah karena mogok. Tapi, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB pertengahan Maret 2025, motor raib digondol maling.
Tak tinggal diam, korban langsung melapor ke Polsek Sidayu. Tim Reskrim pun bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, jejak pelaku mengarah ke nama Ardito Rian Pranata.
Pengejaran berbuah hasil. Pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, pemuda itu terlihat mondar-mandir di wilayah Pereng Wetan, Kecamatan Bungah. Petugas bersama warga membuntutinya. Benar saja, Ardito masuk ke sebuah gudang dan keluar sambil menuntun motor Honda GL Pro.
Curiga, warga dan polisi langsung mencegatnya. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin motor identik dengan BPKB milik korban. Tanpa babibu, Ardito pun digelandang ke Mapolsek Sidayu beserta barang bukti.
“Setelah motor ditemukan dan dicek nomor rangka serta mesin, ternyata identik dengan BPKB milik korban. Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam.
Kini, pemuda Mengare itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Motor curian belum sempat dipakai keliling kampung, tapi Ardito sudah harus mendekam di balik jeruji. Curanmor Gresik makin gawat, tapi polisi lebih sigap!