INIGRESIK.COM – Sudah tau apa belum nih luurd, kalau tahapan migrasi TV analog ke TV digital akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
Nah kalau belum tau bisa coba siap siap, dan cek apakah TV yang dipakai masih analog atau sudah bisa dipakai siaran TV digital.
Untuk bisa menikmati siaran TV digital bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui TV yang memang sudah mendukung. Kedua, dengan bantuan alat bernama set top box (STB) DVB-T2 untuk bisa tetap menggunakan TV analog menjadi digital.
Baca juga: Empat Destinasi Wisata di Gresik Jadi Tempat Vaksinasi
Nah, untuk memastikan bahwa TV kalian sudah mendukung siaran digital atau belum, coba cek dengan cara berikut ini.
1. Cek stiker di belakang TV
Cek stiker pada bodi belakang TV (penempatan stiker mungkin akan berbeda-beda tergantung merek TV). Jika sudah mendukung siaran TV digital, pada stiker akan tertulis keterangan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. Kalau ada salah satu keterangan disebutkan tadi, artinya TV sudah bisa menerima siaran digital.
2. Cek spesifikasi TV
Jika tidak menemukan stiker dengan keterangan dukungan untuk siaran digital, kalian perlu mengecek secara manual. Caranya bisa dengan menelusuri spesifikasi lengkap perangkat di situs resmi merek TV yang akan dicek.
3. Dicoba langsung dengan siaran TV digital
Siaran digital biasanya punya sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Misalnya, TVRI memiliki beberapa sub-channel: TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD. Kalau kalian menemukan sub-channel seperti itu, artinya TV sudah mendukung siaran digital.
Baca juga: 3 Bahaya Makan Larut Malam Bagi Kesehatan
4. Cek ke situs Kominfo
Masuk ke halaman sertifikasi perangkat lewat tautan berikut ini (tampilannya akan seperti pada screenshot di bawah). Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi “Televisi”. Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan TV kalian. TV yang sudah mendukung siaran digital akan tampil pada halaman ini.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membagi tahapan suntik mati TV analog dalam lima tahap. Diharapkan paling lambat 2 November 2022 sudah terealisasi.
Sumber Detik.com
Foto Pixabay