Sabu senilai Rp 140 juta berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Rencananya, sabu seberat 148,3 gram itu akan diedarkan Madura.
Paket tersebut sebenarnya dikirim dari Malaysia. Kemudian paket sabu itu dilewatkan dari Semarang. Namun, di Semarang aktifitas tersebut terpantau oleh Kantor Bea dan Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai Semarang koordinasi dengan BNNK Gresik dan mengabarkan pembawa paket sabu itu transit di Gresik.
”Kemudian anggota kami menindaklanjuti dan mengikuti sampai barang itu sampai di Madura. Dari sana kami berhasil mengamankan kurir narkoba atasnama Madi warga Sampang,” kata Kepala BNNK Gresik, Supriyatno seperti dikutip dari KlikJatim, Jumat (6/8/2021).
Supriyanto menjelaskan, paket itu semula dinggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol. Sedangkan agar tidak ketahun langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas.
”Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyeldiki jaringan ini,” terangnya.
Sementara itu, Madi terduga kurir pembawa narkoba mengaku tidak tahu jika barang itu berisi sabu-sabu. Ia hanya dimintai seseorang untuk mengambil barang tersebut kemudian dikirim ke sesuatu tempat. Tapi belum sampai barang itu dikirim ia keburu ditangkap oleh petugas.
”Tidak tahu kalau isinya narkoba, saya hanya disuruh mengambil dan mengirim,” bebernya.
Kendati demikian, petugas tidak menoleransi alasannya. Ia akhirnya diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun.