Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat menangani kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah sembilan warga melapor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang. Kasus ini terungkap pada 6 April 2026 saat para korban mendatangi kantor BKPSDM Gresik dengan membawa dokumen diduga palsu.
Dokumen yang dibawa korban berupa Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS dan PPPK, lengkap dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024. Namun, dokumen tersebut baru diterima korban pada April 2026, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga : Tren Remote Work Melejit, Talenta IT Gresik Didorong Tembus Pasar Global dan Kuasai AI
Hasil verifikasi awal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari format administrasi yang tidak sesuai hingga mekanisme penempatan yang tidak lazim. Dalam dokumen tersebut, korban disebutkan akan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah seperti Bagian Humas, Ortala, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Para korban diketahui telah menyetorkan uang dalam jumlah besar kepada oknum pelaku dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui proses resmi. Nilai kerugian bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sebagai langkah respons cepat, BKPSDM Gresik mengundang seluruh korban pada 9 April 2026 untuk memberikan pendampingan, termasuk memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memastikan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN di Indonesia dilakukan secara terintegrasi melalui sistem resmi milik Badan Kepegawaian Negara.
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN hanya melalui portal SSCASN. Di luar itu dipastikan tidak resmi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan ASN secara instan.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah menyediakan layanan verifikasi data kepegawaian, termasuk pengecekan Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui kanal resmi BKPSDM. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keabsahan informasi melalui sumber resmi guna menghindari penipuan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan rekrutmen yang menjanjikan jalur instan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi warga sekaligus memastikan sistem seleksi ASN tetap transparan dan akuntabel.

