INIGRESIK.COM – Gelombang kemarahan muncul dari kalangan pesantren dan santri Nahdlatul Ulama (NU) setelah program “Xpose Uncensored” Trans7 yang tayang Senin (13/10/2025) menayangkan video berjudul “Pesantren Sebagai Perbudakan”. Tayangan berdurasi 24 menit itu dinilai melecehkan marwah kiai dan memutarbalikkan realitas kehidupan pesantren di Indonesia.
Dalam tayangan tersebut, redaksi Xpose menampilkan cuplikan video robohnya Pondok Pesantren Al Khozini Sidoarjo yang diikuti narasi bahwa santri dipaksa bekerja membangun pesantren, disusul dengan potongan visual dari Pesantren Lirboyo Kediri yang menampilkan santri mengepel, mencium tangan kiai, hingga narasi bahwa kiai hidup mewah.
Bagi kalangan pesantren, framing semacam ini bukan hanya tidak etis, tapi juga bisa memicu stigma sosial terhadap lebih dari 36 ribu pesantren di Indonesia, yang kini menampung sekitar 5 juta santri (data Kemenag, 2024).
LBH Pagar Nusa Gresik Geram: “Ini Framing Keji!”
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Nusa Gresik menyatakan sikap keras.
“Tayangan Xpose Uncensored Trans7 bisa diadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan secara hukum bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP serta pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas Arip Imawan, perwakilan LBH Pagar Nusa Gresik, Rabu (15/10/2025).
Arip menilai, Trans7 telah melakukan jurnalisme sepihak dengan memotong video dan memberi tafsir bebas tanpa klarifikasi ke pihak pesantren.
“Video itu asal comot. Tidak ada upaya tabayun. Pesantren dituduh sebagai tempat feodalisme dan eksploitasi anak. Ini framing keji yang menyesatkan publik,” tambahnya.
Koordinasi Nasional: Banom NU, LPBHNU, dan Asosiasi Pengacara Syariah Bergerak
LBH Pagar Nusa Gresik mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga advokasi santri, termasuk Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU), untuk menyiapkan gugatan perdata terhadap Trans7.
Selain itu, pihaknya juga berkomunikasi dengan H. Ahmad Zainul Khuluq, Ketua PC Pagar Nusa Gresik, untuk menyusun langkah hukum bersama dengan Banom NU tingkat provinsi dan nasional.
Tujuh Sikap Resmi LBH Pagar Nusa Gresik
Dalam pernyataan resminya, LBH Pagar Nusa Gresik menyampaikan tujuh poin sikap:
- Menolak segala bentuk penghinaan dan narasi yang merendahkan martabat Kiai.
- Mengutuk keras tayangan Trans7 yang dinilai tidak sesuai etika jurnalistik dan tanpa klarifikasi.
- Menuntut permohonan maaf terbuka dari tim produksi Xpose dan pimpinan Trans7 kepada kiai dan umat Islam.
- Mendesak KPI untuk memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang.
- Mengimbau masyarakat, khususnya alumni santri, agar protes dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum.
- Bersiap melakukan langkah hukum terkoordinasi dengan ormas dan lembaga hukum Islam.
- Menuntut pimpinan Trans7 meminta maaf langsung kepada Kiai Lirboyo dan disiarkan secara langsung.
KPI Diminta Bertindak, Netizen Boikot Trans7
Sementara itu, di media sosial, tagar #BoikotTrans7 sempat masuk jajaran trending topik di platform X (Twitter) pada Selasa (14/10/2025) malam, dengan lebih dari 12 ribu unggahan dalam 24 jam terakhir.
Banyak netizen yang menganggap tayangan Xpose tidak layak siar karena mengandung narasi diskriminatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional.
KPI hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebut bahwa laporan publik sedang diverifikasi dan akan segera diproses sesuai regulasi penyiaran.
Pesantren Sebagai Pilar Pendidikan Bangsa
Pesantren, menurut data Kementerian Agama 2024, bukan hanya lembaga pendidikan agama, tapi juga pusat pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya di tingkat akar rumput.
Di Kabupaten Gresik saja terdapat lebih dari 250 pesantren aktif dengan 20 ribu santri, yang berperan penting dalam pendidikan karakter dan moderasi beragama.
“Kalau pesantren dipersepsikan sebagai tempat perbudakan, itu bukan hanya serangan terhadap lembaga, tapi terhadap wajah pendidikan Islam Indonesia,” ujar Arip Imawan menutup pernyataannya.

